PPH PASAL 21 UNTUK INDUSTRI ALAS KAKI DAN TEKSTIL

Pada Tanggal 17 Oktober 2016 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2016 mengenai Perlakuan PPH Pasal 21 atas penghasilan pegawai dengan pemberi kerja dengan kriteria tertentu, yaitu spesifik untuk wajib pajak badan pada bidang industri alas kaki dan atau tekstil dan produk tekstil.

Benefit yang diberikan adalah tarif PPh Pasal 21 yang lebih kecil yaitu 2,5% dan bersifat final untuk pegawai yang menerima penghasilan dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun  tidak lebih dari Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain :

mempekerjakan pegawai minimal 2.000 orang; menanggung PPh Pasal 21; melakukan ekspor paling sedikit 50% dari total penjualan tahun sebelumnya; memiliki perjanjian kerja bersama; ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan tidak sedang memanfaatkan fasilitas pajak untuk industry tertentu/didaerah terentu dan Perusahaan baru yang merupakan industry pionir yang mendapatkan fasilitas perpajakan.

Dasar perkiraan penghasilan selama 1 tahun ditentukan pada saat pelaporan SPT PPh Pasal 21  untuk masa pajak Juli 2016 dan Januari 2017 dan apabila dalam realisasinya didapati penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50.000.000 selama satu tahun pajak, maka kelebihannya dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15% yang bersifat final.

Ketentuan ini mulai berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Desember 2017