Dengan diberlakukannya PER 10/PJ./2017 efektif tanggal 1 Agustus 2017, maka secara otomatis mencabut PER 61/PJ./2009 sebagaimana diubah dengan PER 24/PJ./2010.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dengan berlakunya PER 10/PJ./2017 terkait persyaratan administratif yang disyaratkan untuk memanfaatkan ketentuan di dalam Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) adalah sebagai berikut :
· Pemotong (Perusahaan) wajib membuat bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan, apabila tidak terdapat pajak yang dipotong , tetap harus dibuat Bukti Pemotonganya.
· Penandasahan (Pengesahan) oleh Pejabat Berwenang Form DGT lembar 1 dilakukan di dalam Part III Form DGT-1 atau Part III Form DGT-2.
· Pengesahan Form DGT-1 (lembar 1) dapat digantikan dengan Certificate of Residence (COR) yang harus memenuhi ketentuan :
o Menggunakan Bahasa Inggris;
o Berupa Dokumen Asli atau Fotokopi yang dilegalisir;
o Paling sedikit memuat, nama WPLN, Tgl Penerbitan dan Tahun pajak berlakunya COD;
o Mencantumkan Tanda Tangan atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat berwenang.
· Meskipun menggunakan COR, Form DGT 1 tetap diisi dan disampaikan selain kolom yang disahkan pejabat berwenang lawan transaksi.
· Form DGT yang masih berlaku sesuai ketentuan sebelumnya (PER 61/PJ./2009) dan masa berlakunya belum terlewati, tetap dapat digunakan sampai berakhirnya masa berlaku.
· Tujuan transaksi dengan WPLN wajib dipastikan tidak bertujuan untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B (Tax Avoidance). Oleh karena itu untuk Part V butir 4 untuk individual dan Part VI butir 5 untuk Non Individual wajib dijawab “No” dan apabila dijawab “Yes”, maka tidak dapat menggunakan ketentuan di dalam P3B.
Dalam hal pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26, sekurang-kurangnya SPT Masa wajib dilampiri bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan Fotokopi SKD WPLN yang sudah dilegalisir.
· Untuk SKD WPLN (Form DGT) dan COR wajib disimpan oleh pemotong atau pemungut pajak.
Apabila tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di dalam PER 10/PJ./2017, maka transaksi tidak dapat menggunakan ketentuan di dalam P3B atau Tax Treaty, dan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.