TARIF PPH JASA KONSTRUKSI PP 9 TAHUN 2022

Pada Tanggal 21 Februari 2022, Pemerintah menerbitkan PP No. 9 Tahun 2022 tentang PPh Jasa Konstruksi yang memperbarui PP No 51 Tahun 2008. Berikut beberapa update terkait hal tersebut :

  1. Perubahan Klasifikasi Tarif dari sebelumnya 5 jenis tarif menjadi 7 jenis tarif.

2. Dijelaskan pula mengenai definisi “Sertifikat badan Usaha” dan “Sertifikat Kompetensi Kerja”.

Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh asosiasi  badan usaha yang terakreditasi oleh Kementrian PUPR dan dicatat oleh LPJK; lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang  energi dan sumberdaya mineral; atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang energi dan sumber daya mineral.

Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk usaha perseorangan  adaalh bukti pengakuan kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi  profesi dan dicatat oleh LPJK.

3. Definisi Pekerjaan Konstruksi terintegrasi adalah mencakup pekerjaan  gabungan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi termasuk penggabungan layanan dan penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

4.Dalam jangka waktu tiga (3) tahun, pengenaan PPh final atas jasa konstruksi akan dievaluasi oleh Menteri Keuangan yang memungkinkan nantinya dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai  Pasal 17 UU PPh (Tarif Pajak Normal).

5.Terhadap kontrak yang ditanda tangani sebelum PP ini berlaku, maka tetap mengikuti ketentuan yang diatur di dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahannya.

Your Comment: