PAJAK KOS KOSAN (RUMAH KOS)

Jakarta sebagai kota metropolitan dan mayoritas ekonomi Indonesia terletak di Jakarta, berdampak secara langsung kepada jumlah pekerja yang tinggal di area Jakarta, begitu pula menjamurnya Rumah Kost di pusat Jakarta. Hal ini membuat Rumah Kost sebagai salah satu pendapatan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Pajak Daerah.

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), 2 (dua) tahun sejak diundangkan atau tepatnya 5 Januari 2024 akan berdampak pada definisi objek pajak atas Rumah Kos yang di atur sebelumnya di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Khusus untuk Provinsi Jakarta, sebelumnya Pajak atas Rumah Kos diatur secara spesifik di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 11 Tahun 2010, dimana rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar termasuk dalam objek Pajak Hotel. Dengan berlakunya UU HKPD tersebut, di dalam Pasal 53 ayat (1) diatur mengenai definisi Jasa Perhotelan, dimana disebutkan bahwa, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk dalam objek Pajak daerah.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 53 UU HKPD disebutkan mengenai definisi “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan). Terkait dengan hal ini, banyak bangunan-bangunan yang memang didirikan untuk diperuntukan sebagai rumah kos yang bukan merupakan tempat tinggal. Oleh karena itu ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa Rumah Kos tidak termasuk dalam objek Pajak Daerah.

Namun demikian, mengutip di dalam penjelasan Bapenda Jakarta (https://dpp.jakarta.go.id/berita/rumah-kos-kurang-dari-10-pintu-apakah-kena-pajak) disebutkan bahwa memang tidak ada definisi rumah kos di dalam Perda No 1 Tahun 2024 di dalam objek Pajak Hotel, namun demikian ada istilah baru yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak mengatur lagi  batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Pada umumnya rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, atau layanan pramutamu. Oleh karena itu maka rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel meski  dengan skala layanan yang berbeda dari hotel, sehingga tetap dikenakan Pajak Daerah sebesar 10%.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dikarenakan sudah dikenakan Pajak Daerah atas penyewaan Rumah Kos oleh Pemerintah Daerah Jakarta, maka mengacu kepada Pasal 4A Undang-Undang PPN sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), penyewaan Ruma Kos, tidak lagi termasuk dalam objek PPN dikarenakan sudah dikenakan Pajak Daerah sebesar 10%.

Your Comment: