Pada tanggal 14 Agustus 2020, Menteri Keuangan kembali menerbitkan 110/PMK.03/2020 (PMK 110) atas Update Peraturan Nomor 86/PMK.03/2020 (PMK 86) tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak COVID 19. Point perubahan yang penting adalah kenaikan potongan angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% dari sebelumnya hanya 30%. Ini mulai berlaku untuk masa pajak Juli 2020.
Namun demikian, meskipun ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2020, namun Peraturan tersebut baru disosialisasikan pada tanggal 22 Agustus 2020. Sebaliknya, jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2020 jatuh pada tanggal 18 Agustus 2020, karena tanggal 15 Agustus 2020 jatuh pada hari Sabtu.Terkait dengan hal tersebut banyak Wajib Pajak yang pastinya sudah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2020, sehingga akan ada kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 di masa pajak Juli 2020.
Opsi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah mengajukan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atas kelebihan setor PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020. Lamanya proses pemindahbukuan tergantung dari kebijkan KPP masing-masing dengam mempetimbangkan batasan dalam masa pandemic COVID 19.