DJP menerbitkan PER 20/PJ./2016 untuk memberikan 
kepastian kepada wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty khususnya 
untuk pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang seyogyanya 
dikirimkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian. 
Di dalam peraturan ini disampaikan bahwa, apabila dalam jangka waktu 30 
hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum
 menerima Surat Keterangan, maka Wajib Pajak dapat mengambil secara 
langsung ke KPP terdaftar.
Untuk mengambil secara langsung, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan kepada Kanwil DJP melalui KPP terdaftar dengan menggunakan format surat yang terlampir di dalam PER 20/PJ./2016.
Pengajuan permohonan ini hanya dapat diajukan satu kali dan dapat diwakilkan oleh Kuasa sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
