DJP menerbitkan PER 20/PJ./2016 untuk memberikan
kepastian kepada wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty khususnya
untuk pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang seyogyanya
dikirimkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian.
Di dalam peraturan ini disampaikan bahwa, apabila dalam jangka waktu 30
hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum
menerima Surat Keterangan, maka Wajib Pajak dapat mengambil secara
langsung ke KPP terdaftar.
Untuk mengambil secara langsung, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan kepada Kanwil DJP melalui KPP terdaftar dengan menggunakan format surat yang terlampir di dalam PER 20/PJ./2016.
Pengajuan permohonan ini hanya dapat diajukan satu kali dan dapat diwakilkan oleh Kuasa sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.