Pada umumnya tahun buku di Indonesia adalah Januari – Desember, namun ada kalanya periode tahun buku tersebut berbeda dengan periode tahun buku perusahaan induk di luar negeri. Sehingga, sering kali ditemukan kesulitan-kesulitan dalam hal konsolidasi laporan keuangan.
Untuk itu, DJP memberikan pilihan kepada wajib pajak yang hendak merubah periode pembukuannya untuk menyelaraskan dengan perusahaan induk ataupun tujuan lainnya.
Yang harus kita ketahui, syarat pengajuan perubahan tahun buku sesuai dengan SE 14/PJ.313/1991, dimana
- 1.SPT Tahunan Tahun Terakhir telah dimasukan (Tahun Pajak terakhir sebelum permohonan)
- 2.Pelunasan Hutang Pajak
- 3.Alasan yang dapat dipertimbangkan seperti, dikehendaki Pemegang Saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah dll Diajukan baru pertama kali dan tidak ada niat melakukan perubahan ditahun mendatang dan Tidak ada maksud melakukan pergesera laba atau rugi.
Namun demikian, pada prakteknya terdapat permintaan tambahan yaitu Akta Notaris untuk persetujuan perubahan tahun buku dan diajukan setidaknya 2 bulan sebelum dimulainya tahun buku yang baru. Meskiput tidak dicantumkanya kedua syarat ini di dalam peraturan terkait, maka apabila tidak melengkapi hal ini dapat berakibat ditolaknya permohonan tersebut.
Dengan demikian, sebaiknya dapat disiapkan seluruh
data-data tersebut dan sebaiknya berkomunikasi langsung dengan pihak AR
untuk menhindari perbedaan kebijakan dari masing-masing KPP.
Apabila pengajuan perubahan tahun buku untuk kedua kalinya, permohonan diajukan ke Kanwil untuk diproses lebih lanjut.