PROSEDUR PEMANFAATAN TAX TREATY PER 25/PJ./2018

Pada akhir tahun 2018 (21 November 2018) DJP menerbitkan PER 25/PJ./2018 terkait tata cara untuk mendapatkan benefit dari Tax Treaty (P3B) dan menerbitkan format baru Form DGT yang sebelumnya di atur dalam PER 10/PJ./2017. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2019.

Berikut adalah pokok penting perubahannya :

  • Form DGT terdiri dari 2 halaman dari sebelumnya 3 dan 2 halaman
  • Hanya satu kali yang mencakup 1 tahun yang disubmit oleh wajib pajak ke dalam system DJP (mungkin dilakukan oleh Wajib Pajak Lain)
  • Disubmit secara elektronik melalui system DJP
  • Maksimum 12 bulan saat bulan pertama dan mungkin melewati tahun kalender (contoh Sept 2019 s/d Agustus 2020)

Dengan adanya form DGT ini kamu bisa mengetahui alur dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai taxpayer yang dibebankan pajak. Namun, Jika kamu masih ragu dan belom mengerti cara, konsep, perhitungan, perizinan dan yang lainnya maka solusinya adalah kamu bisa langsung konsultasikan pada konsultan pajak yang ada di jakarta.

Your Comment: