Komitmen Indonesia untuk ikut berperan serta dalam rangka Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) dibuktikan dengan ditandatangainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PERPU 1) pada tanggal 8 Mei 2017
Pada umumnya tahun buku di Indonesia adalah Januari – Desember, namun ada kalanya periode tahun buku tersebut berbeda dengan periode tahun buku perusahaan induk di luar negeri.
DJP menerbitkan PER 20/PJ./2016 untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty khususnya untuk pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang seyogyanya dikirimkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian.